-->

Contoh Kasus Perhitungan PPAP Kredit BPR: Jaminan Tanah dan Bangunan

Berikut kasus-kasus perhitungan PPAP Kredit di BPR.

Kasus 1:Tanah dan Bangunan diikat APHT

Abdul memiliki kredit di BPR Poke dengan sisa kredit sebesar Rp. 70.000.000,-. Jaminan yang diserakan adalah sertifikat tanah dan bangunan diikat dengan APHT. Nilai taksasi menurut Bank adalah sebesar Rp. 70.000.000,-. Hitung PPAPnya jika kredit tersebut Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet?

Jawab:

Baki Debet = 70.000.000
Nilai Jaminan = 70.000.000 (diikat APHT)
(aturan: jika tanah dan bangunan diikat dengan hak tanggunan maka nilai jaminan sebagai pengurang PPAP diperhitungkan sebesar 80% dari nilai Hak Tanggungan)
Nilai Jaminan Pengurang PPAP = 56.000.000

Penyelesaian:

PPAP Lancar
= 70.000.000 x 0,5%
= 350.000

PPAP Kurang Lancar
= (70.000.000 - 56.000.000) x 10%
= 1.400.000

PPAP Diragukan
= (70.000.000 - 56.000.000) x 50%
= 7.000.000

PPAP Macet
= (70.000.000 - 56.000.000) x 100%
= 14.000.000

Kasus 2: Tanah dan Bangunan diikat SKMHT

Malik memiliki kredit di BPR Poke dengan baki debet tersisa sebesar Rp. 70.000.000,- dengan Jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan diikat dengan SKMHT. Nilai taksasi menurut Bank adalah sebesar Rp. 70.000.000,-, nilai NJOP tanah dan bangunan sebesar Rp. 35.000.000,-. Berapa PPAP yang dibentuk jika kredit tersebut Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet?

Jawab:

Baki Debet = 70.000.000
Nilai Jaminan = 70.000.000 (diikat SKMHT)
Nilai NJOP = 35.000.000
(aturan: jika tanah dan bangunan diikat selain hak tanggunan maka nilai jaminan sebagai pengurang PPAP diperhitungkan sebesar 60% dari nilai NJOP)
Nilai Jaminan Pengurang PPAP = 21.000.000

Penyelesaian:

PPAP Lancar
= 70.000.000 x 0,5%
= 350.000

PPAP Kurang Lancar
= (70.000.000 - 21.000.000) x 10%
= 4.900.000

PPAP Diragukan
= (70.000.000 - 21.000.000) x 50%
= 25.500.000

PPAP Macet
= (70.000.000 - 21.000.000) x 100%
= 49.000.000

Kasus 3: AJB, Girik, Letter C dengan SPT 1 tahun terakhir

Sisa baki debet kredit Amin di BPR Poke sebesar Rp. 70.000.000,- dengan Jaminan berupa AJB. Nilai taksasi menurut Bank adalah sebesar Rp. 70.000.000,-, nilai NJOP tanah dan bangunan sebesar Rp. 35.000.000,-. Berapa PPAP yang dibentuk jika kredit tersebut Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet?

Jawab:

Baki Debet = 70.000.000
Nilai Jaminan = 70.000.000 (diikat SKMHT)
Nilai NJOP = 35.000.000
(aturan: jika bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa AJB, girik, letter c atau sejenisnya maka nilai jaminan sebagai pengurang PPAP diperhitungkan sebesar 50% dari nilai NJOP)
Nilai Jaminan Pengurang PPAP = 17.500.000

Penyelesaian:

PPAP Lancar
= 70.000.000 x 0,5%
= 350.000

PPAP Kurang Lancar
= (70.000.000 - 17.500.000) x 10%
= 5.250.000

PPAP Diragukan
= (70.000.000 - 17.500.000) x 50%
= 26.250.000

PPAP Macet
= (70.000.000 - 17.500.000) x 100%
= 52.500.000