-->

Cara Hitung PPAP Kredit di BPR

Menghitung PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) Kredit tidaklah sulit. Hanya saja pada saat ini, kita sudah dimanjakan dengan sistem aplikasi yang sudah dilengkapi dengan perhitungan tersebut. Dan tidak bisa dipungkiri, masih banyak pelaku perbankan khususnya pegawai yang terjung langsung di bagian kredit masih kurang memahami perhitungan PPAP Kredit itu sendiri. Walaupun sebenarnya tata cara perhitungannya sudah diatur dalam PBI tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Perlu diingat bahwa perhitungan PPAP kredit erat kaitannya dengan ada tidaknya agunan dan tingkat kolektibilitas kredit itu sendiri. Dalam lingkup BPR tingkat koletibilitas kredit dikenal hanya ada empat, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Selanjutnya terkait agunan, agunan yang dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPAP bukanlah nilai taksasi dari agunan itu sendiri, melainkan nilai tertentu yang telah diperhitungkan dengan persentase tertentu sebagaimana dalam PBI maupun POJK yang mengaturnya.

Anda dapat melihatnya dalam tanyangan video dengan mengklik link pada gambar berikut ini.

video hitung penyisihan penghapusan aktiva produktif

Untuk lebih jelasnya berikut perhitungan PPAP Kredit yang biasa dilakukan di BPR.

Rumus:
Untuk Kolektibilitas Lancar
PPAP Lancar = Baki Debet x 0,5%
Untuk Kolektibilitas Kurang Lancar
PPAP Kurang Lancar = (Baki Debet - Nilai Agunan Pengurang PPAP) x 10%
Untuk Kolektibilitas Diragukan
PPAP Diragukan = (Baki Debet - Nilai Agunan Pengurang PPAP) x 50%
Untuk Kolektibilitas Macet
PPAP Macet = (Baki Debet - Nilai Agunan Pengurang PPAP) x 100%
 Catatan:

1) Apabila nilai agunan lebih besar atau sama dengan jumlah baki debet maka PPAP yang dibentuk adalah 0 (nol)
2) Agunan sebagai Pengurangan PPAP tidak diperhitungkan untuk PPAP Lancar.
Contoh :
Sdr Anto memiliki kredit di BPR Poke dengan plafond sebesar Rp. 50.000.000,-. Per 30 Juni 2017, baki debet kredit Sdr Anto sebesar Rp. 25.000.000,-. Sdr Anto menyerahkan jaminan berupa sertifikat  tanah dan bangunan dengan nilai taksasi bank sebesar Rp. 80.000.000,- dan diikat dengan APHT. Hitung berapa PPAP kredit yang dibentuk jika kredit tersebut Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet?

Penyelesaian:

Baki Debet (BD) = 25.000.000
Nilai Taksasi Jaminan = Rp. 80.000.000,- (Diikat APHT)
Nilai Agunan Pengurang PPAP = Rp. 80.000.000 x 80% = Rp. 64.000.000

PPAP Lancar
= Baki Debet x 0,5%
= Rp. 25.000.000 x 0,5%
= Rp. 125.000,-

PPAP Kurang Lancar
= (Baki Debet - Nilai Agunan Pengurang PPAP) x 10%
= (Rp. 25.000.000 - Rp. 64.000.000) x 10%
= 0

PPAP Diragukan
= (Baki Debet - Nilai Agunan Pengurang PPAP) x 50%
= (Rp. 25.000.000 - Rp. 64.000.000) x 50%
= 0

PPAP Macet
= (Baki Debet - Nilai Agunan Pengurang PPAP) x 100%
= (Rp. 25.000.000 - Rp. 64.000.000) x 100%
= 0

Penerapan perhitungan PPAP lebih jelasnya dapat dilihat pada postingan berikut ini:
a. Contoh kasus perhitungan PPAP Kredit BPR: Jaminan Tanah dan Bangunan
b. Contoh kasus perhitungan PPAP Kredit BPR: Kendaraan Bermotor