Jangan sampai anda yang jadi PELAKOR
Fenomena pelakor sedang gencar terjadi dimana-mana, tapi ketahui hukum dan azab yang bakal di dapat, dalam keadaan mati saja masih harus tergolong umat Rasulullah, kalau jadi pelakor jangan harap.
Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang haram.
sebagaimana mengutip dari fotodakwah.com, wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekan istri dari laki-laki tersebut.
Ia berharap laki-laki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.
Konon beritanya, fenomena pelakor ini muncul dari pemahaman sebagian wanita yang kurang percaya dengan laki-laki yang masih single/jomblo yang belum teruji apakah kelak akan menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab atau tidak.
Mereka lebih yakin dengan suami wanita lain yang sudah teruji dan terjamin bisa menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab.
Jadilah mereka juga mengincar suami orang dan merusak rumah tangga orang lain.
Cara seperti ini sangat dikecam dalam Islam, terdapat istilah TAKHBIB [1], yaitu merusak hubungan istri dengan suaminya.
Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ
Maka demikian juga PELAKOR yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.
Imam Abu Ath-Thayyib menjelaskan hadits ini: “Maknanya, seseorang menipu atau menggoda istri orang dan merusaknya, atau merayunya sampai wanita itu meminta cerai dari suaminya agar dapat ia nikahi atau ia nikahkan dengan orang lain, atau selain itu."
Dalam Syarh Sunan Abu Dawud, Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan, sering kali rusaknya rumah tangga dikarenakan adanya pihak ketiga yg merusak hubungan istri dengan suaminya.
Imam Al Haitsami menjelaskan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya & merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya merupakan dosa besar.
Berbeda dengan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki.
Hal ini hukumnya boleh bagi seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki baik yang masih jomblo ataupun sudah menikah.
Ini tidak akan memgurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita.
Menawarkan diri hukumnya boleh, ia bukan menganggu dan merusak rumah tangga, karena ia menawarkan diri secara terhormat dan tentu HARUS dengan cara yang baik dan sesuai adab Islam.
Jika yang ditawarkan berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam bahkan bisa menuju pernikahan, akan tetapj jika tidak berkenan maka stop sampai di situ dan wajib ditinggalkan serta tidak ada hubungan lagi sama sekali.
Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata pada shahihnya,
ﻋﺮْﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴَﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ
lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.
Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalah BOLEH/MUBAH, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan
ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ
Demikianlah beda antara PELAKOR dan menawarkan diri secara terhormat
Maka hendaklah takut, setiap orang yg berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tidak menjadi bagian dari umatnya.
Sebab jika tidak termasuk umatnya –baik bermakna dosa besar atau yg lebih dahsyat dari itu- ia bisa terlempar ke neraka.
Semoga keluarga akhi dan ukhti dijauhkan dari perusak rumah tangga dan dilindungi oleh Allah Swt