Berikut contoh pedoman singkat bagaimana melakukan proses restrukturisasi kredit.
1. Debitur sedang mengalami kesulitan pembayaran (pokok dan/atau bunga Kredit) karena kondisi keuangannya yang menurun;
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
3. Menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk memenuhi kewajiban kredit setelah direstrukturisasi.
4. Tidak dimaksudkan untuk menghindari penurunan kualitas Kredit, peningkatan pembentukan PPAP dan penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
1. Debitur mengalami kesulitan dalam hal melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga, namun mempunyai kemauan yang kuat untuk membayar.
2. Telah dilakukan analisa ulang terhadap kondisi usaha atau keuangan debitur oleh Analis Kredit dan telah disetujui oleh Loan Committee.
3. Semua administrasi yang menyangkut kredit atas nama Debitur harus lengkap dan benar serta telah diperiksa oleh Legal Officer.
4. Debitur telah menandatangani perjanjian atau akad Restrukturisasi Kredit.
2. Direksi berwenang memberikan kebijaksanaan terhadap jumlah Kredit yang harus dibayar oleh Debitur termasuk jangka waktu, suku bunga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Restrukturisasi Kredit tersebut.
3. Perkembangan penanganan kredit yang direstrukturisasi harus dilaporkan oleh Manager Bisnis kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris secara berkala.
4. Hak dan kewajiban debitur serta persyaratan lainnya dalam rangka restrukturisasi harus dituangkan dalam perubahan (addendum) perjanjian kredit secara tertulis.
Kualitas Kredit setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit ditetapkan sebagai berikut:
1. Setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet;
2. Tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.
3. Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 dapat menjadi:
a) Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; dan
b) Sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, apabila Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) ditetapkan sebagai berikut:
1. Selama grace period, kualitas Kredit mengikuti kualitas sebelum dilakukan restrukturisasi, dan
2. Setelah grace period berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas pada point 1, 2, dan 3 di atas.
1. Pelunasan kredit penuh melalui penerimaan asset dalam bentuk tanah dan bangunan atau asset lain, saham atau bukti lain tentang pemberian saham dari debitur, atau keduanya dicatat pada nilai wajar pada tanggal Restrukturisasi Kredit.
2. Kelebihan baki debet kredit atas nilai wajar asset uang diterima dikurangi biaya untuk menjual asset tersebut merupakan kerugian yang diakui.
3. Restrukturisasi Kredit tanpa melalui penerimaan asset, dicatat dengan tidak mengubah baki debet, kecuali baki debet setelah restrukturisasi telah dikonversikan dengan bunga menjadi pokok kredit.
4. Jika penerimaan kredit dalam jangka waktu tertentu setelah direstrukturisasi termasuk pokok dan/atau bunga lebih rendah dari baki debet sebelum restrukturisasi, maka harus dikurangi sehingga sesuai dengan jumlah sebelum direstrukturisasi. Jumlah pengurangan tersebut harus diakui sebagai kerugian.
5. Kerugian dari pengurangan jumlah kredit yang tercatat dapat diakui sebelum restrukturisasi dengan mengurangi cadangan PPAP di Neraca dan menambah Biaya PPAP pada Laba-Rugi.
6. Penerimaan kas berdasarkan persyaratan restrukturisasi baik pokok maupun bunga dicatat sebagai pengembalian pokok kredit dan penghasilan bunga sesuai dengan proporsinya.
2. Jika telah memenuhi syarat untuk direstrukturisasi, Bagian Legal mengajukan memo intern yang juga ditandatangani oleh Manager Bisnis kepada Direksi. Memo ini wajib dilampiri dengan hasil analisa dan history kredit Debitur.
3. Berdasarkan memo intern yang diajukan oleh Bagian Legal bersama Manager Bisnis, Direksi lalu mengeluarkan Memo Restrukturisasi Kredit.
4. Staf Administrasi Kredit melakukan Restrukturisasi Kredit berdasarkan Memo Direksi yang telah disetujui.
Kriteria
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 8/19/PBI/2006 tanggal 05 Oktober 2006, yang telah diubah menjadi PBI No. 13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011, bahwa kriteria Kredit yang dapat direstrukturisasi adalah sebagai berikut:1. Debitur sedang mengalami kesulitan pembayaran (pokok dan/atau bunga Kredit) karena kondisi keuangannya yang menurun;
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
3. Menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk memenuhi kewajiban kredit setelah direstrukturisasi.
4. Tidak dimaksudkan untuk menghindari penurunan kualitas Kredit, peningkatan pembentukan PPAP dan penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Persyaratan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengadakan restrukturisasi Kredit:1. Debitur mengalami kesulitan dalam hal melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga, namun mempunyai kemauan yang kuat untuk membayar.
2. Telah dilakukan analisa ulang terhadap kondisi usaha atau keuangan debitur oleh Analis Kredit dan telah disetujui oleh Loan Committee.
3. Semua administrasi yang menyangkut kredit atas nama Debitur harus lengkap dan benar serta telah diperiksa oleh Legal Officer.
4. Debitur telah menandatangani perjanjian atau akad Restrukturisasi Kredit.
Kewenangan
1. Yang berwenang untuk melakukan restrukturisasi kredit adalah Direksi berdasarkan Memo Intern yang diajukan oleh Manager Bisnis.2. Direksi berwenang memberikan kebijaksanaan terhadap jumlah Kredit yang harus dibayar oleh Debitur termasuk jangka waktu, suku bunga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Restrukturisasi Kredit tersebut.
3. Perkembangan penanganan kredit yang direstrukturisasi harus dilaporkan oleh Manager Bisnis kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris secara berkala.
4. Hak dan kewajiban debitur serta persyaratan lainnya dalam rangka restrukturisasi harus dituangkan dalam perubahan (addendum) perjanjian kredit secara tertulis.
Pembentukan PPAP
Kualitas Kredit Pasca RestrukturisasiKualitas Kredit setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit ditetapkan sebagai berikut:
1. Setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet;
2. Tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.
3. Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 dapat menjadi:
a) Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; dan
b) Sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, apabila Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) ditetapkan sebagai berikut:
1. Selama grace period, kualitas Kredit mengikuti kualitas sebelum dilakukan restrukturisasi, dan
2. Setelah grace period berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas pada point 1, 2, dan 3 di atas.
Perlakuan Akuntansi
Perlakukan akuntansi Restrukturisasi Kredit termasuk pada pengakuan kerugian yang timbul dalam rangka Restrukturisasi Kredit, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan Prinsip Akuntansi Perbankan Indonesia sebagai berikut:1. Pelunasan kredit penuh melalui penerimaan asset dalam bentuk tanah dan bangunan atau asset lain, saham atau bukti lain tentang pemberian saham dari debitur, atau keduanya dicatat pada nilai wajar pada tanggal Restrukturisasi Kredit.
2. Kelebihan baki debet kredit atas nilai wajar asset uang diterima dikurangi biaya untuk menjual asset tersebut merupakan kerugian yang diakui.
3. Restrukturisasi Kredit tanpa melalui penerimaan asset, dicatat dengan tidak mengubah baki debet, kecuali baki debet setelah restrukturisasi telah dikonversikan dengan bunga menjadi pokok kredit.
4. Jika penerimaan kredit dalam jangka waktu tertentu setelah direstrukturisasi termasuk pokok dan/atau bunga lebih rendah dari baki debet sebelum restrukturisasi, maka harus dikurangi sehingga sesuai dengan jumlah sebelum direstrukturisasi. Jumlah pengurangan tersebut harus diakui sebagai kerugian.
5. Kerugian dari pengurangan jumlah kredit yang tercatat dapat diakui sebelum restrukturisasi dengan mengurangi cadangan PPAP di Neraca dan menambah Biaya PPAP pada Laba-Rugi.
6. Penerimaan kas berdasarkan persyaratan restrukturisasi baik pokok maupun bunga dicatat sebagai pengembalian pokok kredit dan penghasilan bunga sesuai dengan proporsinya.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Sebelum mengadakan Restrukturisasi Kredit, harus dipastikan dulu kondisi keuangan Debitur dengan mengadakan analisa ulang sesuai dengan azas perkreditan yang sehat. Hasil analisa kredit ini harus mendapat persetujuan Loan Committee.2. Jika telah memenuhi syarat untuk direstrukturisasi, Bagian Legal mengajukan memo intern yang juga ditandatangani oleh Manager Bisnis kepada Direksi. Memo ini wajib dilampiri dengan hasil analisa dan history kredit Debitur.
3. Berdasarkan memo intern yang diajukan oleh Bagian Legal bersama Manager Bisnis, Direksi lalu mengeluarkan Memo Restrukturisasi Kredit.
4. Staf Administrasi Kredit melakukan Restrukturisasi Kredit berdasarkan Memo Direksi yang telah disetujui.