Tidak semua kegiatan usaha dapat dilakukan oleh BPR/S seperti bank Umum. Ada larangan-larangan yang harus dipatuhi dan menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. BPR dan BPRS juga memiliki larangan yang berbeda antara satu sama lain, namun ada juga larangan yang sama antara keduanya. Pembatasan kegiatan operasional tersebut barangkali dimaksudkan untuk membedakan BPR/S dengan Bank Umum termasuk lingkup dan wilayah kerjanya. Adapun kegiatan usaha yang tidak diperkenankan kepada BPR dan BPRS adalah:
A. Untuk BPR
- Menerima simpanan dalam bentuk Giro
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha valuta asing kecuali sebagai pedagang Valuta Asing (PVA) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian
- Melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan yang diperkenankan
B. Untuk BPRS
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali penukaran uang asing dengan persetujuan OJK
- Melakukan kegiatan usaha asuransi kecuali sebagai agen pemasaran
- Penyertaan modal kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk penanggulangan kesulitan likuiditas BPRS
- Melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya yang diperkenankan